01966 2200217 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100082001100122084001700133100001800150245006300168250001000231260002800241300002100269650001000290700002400300520142400324INLIS00000000000311420251211031131 a0010-1225000194ta251211 g 0 ind  a978-602-0875-47-7 a346.02 a346.02 SAI d0 aSaiful Millah1 aDualisme Hukum Perkawinan Islam Indonesia /cSaiful Millah aCet.1 aJakarta :bAmzah,c2019 a242 hlm ;c23 cm 4aAgama0 aAsep Saepudin Jahar aPerbedaan aturan dalam Figh dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam memutuskan perkara yang sama, sering kali menimbulkan dualisme. Hal ini sering kali membuat masyarakat muslim menjadi bingung harus memilih atau menggunakan aturan yang mana. Terutama dalam persoalan-persoalan yang diangkat dalam buku ini. Yang banyak terjadi di tengah masyarakat muslim, antara lain: status pernikahan wanita hamil karena zina, status nasab anak yang lahir dari pernikahan wanita hamil karena zina tersebut yang merupakan akibat hukum yang terjadi setelah pernikahan itu terjadi, dan status ucapan talak yang diucapkan oleh suami di luar sidang Pengadilan Agama. Dalam buku ini dijelaskan secara rinci tentang: 1. Fiqh, perkembangannya, ciri-ciri dan sifatnya; 2. Kompilasi Hukum Islam (KHI), proses pembentukan, dan eksistensinya 3. Perbedaan pendapat antara Fiqh dan KHI dalam ketiga permasalahan di atas; 4. Dampak yang terjadi akibat dari perbedaan pendapat tersebut berdasarkan kenyataan dalam kehidupan masyarakat muslim. Buku ini diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang Fiqh dan KHI yang ternyata adalah sama-sama hasil daya nalar (ijtihad) manusia yang sifatnya relatif dan bukan absolut. Selain itu, pemaparan yang terperinci dalam perbedaan pendapat antara Fiqh dan KHI diharapkan juga akan memberikan pemahaman lebih mendalam lagi sehingga dapat memilih pendapat mana yang lebih membawa kemaslahatan bagi umat Islam.