01583 2200193 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100082001200122084001900134100002900153245009600182260003600278300002500314650001200339520103800351INLIS00000000000311020251208092754 a0010-1225000190ta251208 g 0 ind  a978-623-02-2892-6 a364.152 a364.152 IKA p0 aIka Dewi Sartika Saimima1 aPidana dan Pemidanaan :bdalam Tindak Pidana Perdagangan Orang /cIka Dewi Sartika Saimima aYogyakarta :bDeepublish,c2021 a81 hlm ;c15.5x23 cm 4apolitik aPemidanaan dalam hukum pidana terkait dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang dan akan dikenakan sanksi. Dalam tindak pidana perdagangan orang salah satu sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah restitusi yang wajib diberikan pelaku kepada korbannya. Restitusi merupakan resosialisasi tanggung jawab pelaku kepada korban kejahatan perdagangan orang. Namun dalam pelaksanaannya masih terkendala dikarenakan pada setiap tahapan penanganan kasus perdagangan orang masih kurang adanya inisiatif dari penegak hukum untuk memberikan informasi terkait resitusi kepada korban. Bahkan korban ataupun keluarga tidak sadar hukum dan tidak berpartisipasi untuk memperjuangan hak restitusinya. Dengan membaca buku ini, akan membantu pembaca mengenal tentang tindak perdagangan orang serta penerapan sanksi pidana secara tegas dan dapat memberikan pembelajaran bagi masyarakat agar tidak menjadi korban ataupun menjadi pelaku tindak pidana perdagangan orang.