DPRD tentang Tugas dan Fungsi Untuk Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Agus Suharyono text Yogyakarta Deepublish 2022 ind
text
regular print
52 hlm ; 17,5x25 cm
Dalam buku ini dijelaskan bagaimana tiga fungsi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang meliputi fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Selain itu dalam buku ini juga dijelaskan tentang tugas dan wewenang DPRD, hak dan kewajiban sebagai DPRD, serta larangan dan sanksi yang akan dikenakan jika DPRD melanggar peraturan perundang-undangan atau kode etik, baik DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota. Buku ini juga menjelaskan tentang fraksi dan alat kelengkapan DPRD. Fraksi dibentuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD serta hak dan kewajiban anggota DPRD, dimana setiap anggota DPRD harus menjadi anggota salah satu fraksi, dan Setiap fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD. Sedangkan alat kelengkapan DPRD meliputi pimpinan; badan musyawarah; komisi; badan pembentukan perda provinsi; badan anggaran; badan kehormatan; dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna. Agus Suharyono politik 352.35 352.35 AGU d 978-623-02-4044-7 251208 20251208090124 INLIS000000000003103 Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl (Revision 1.106 2014/12/19)