na INLIS000000000003103 20251208090124 0010-1225000183 ta 251208 g 0 ind 978-623-02-4044-7 352.35 352.35 AGU d Agus Suharyono DPRD tentang Tugas dan Fungsi : Untuk Mahasiswa Ilmu Pemerintahan / Agus Suharyono Yogyakarta : Deepublish, 2022 52 hlm ; 17,5x25 cm politik Nur Rohim Yunus Dalam buku ini dijelaskan bagaimana tiga fungsi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang meliputi fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Selain itu dalam buku ini juga dijelaskan tentang tugas dan wewenang DPRD, hak dan kewajiban sebagai DPRD, serta larangan dan sanksi yang akan dikenakan jika DPRD melanggar peraturan perundang-undangan atau kode etik, baik DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota. Buku ini juga menjelaskan tentang fraksi dan alat kelengkapan DPRD. Fraksi dibentuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD serta hak dan kewajiban anggota DPRD, dimana setiap anggota DPRD harus menjadi anggota salah satu fraksi, dan Setiap fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD. Sedangkan alat kelengkapan DPRD meliputi pimpinan; badan musyawarah; komisi; badan pembentukan perda provinsi; badan anggaran; badan kehormatan; dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna. 00000009346 00000009347 00000009348