01689 2200241 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100082001100122084001800133100001900151245009000170260003600260300002500296650001200321700002000333520104600353990001601399990001601415990001601431INLIS00000000000310320251208090124 a0010-1225000183ta251208 g 0 ind  a978-623-02-4044-7 a352.35 a352.35 AGU d0 aAgus Suharyono1 aDPRD tentang Tugas dan Fungsi :bUntuk Mahasiswa Ilmu Pemerintahan /cAgus Suharyono aYogyakarta :bDeepublish,c2022 a52 hlm ;c17,5x25 cm 4apolitik0 aNur Rohim Yunus aDalam buku ini dijelaskan bagaimana tiga fungsi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang meliputi fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Selain itu dalam buku ini juga dijelaskan tentang tugas dan wewenang DPRD, hak dan kewajiban sebagai DPRD, serta larangan dan sanksi yang akan dikenakan jika DPRD melanggar peraturan perundang-undangan atau kode etik, baik DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota. Buku ini juga menjelaskan tentang fraksi dan alat kelengkapan DPRD. Fraksi dibentuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD serta hak dan kewajiban anggota DPRD, dimana setiap anggota DPRD harus menjadi anggota salah satu fraksi, dan Setiap fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD. Sedangkan alat kelengkapan DPRD meliputi pimpinan; badan musyawarah; komisi; badan pembentukan perda provinsi; badan anggaran; badan kehormatan; dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna. a00000009346 a00000009347 a00000009348