DPRD tentang Tugas dan Fungsi : Untuk Mahasiswa Ilmu Pemerintahan / Agus Suharyono Nur Rohim Yunus text Yogyakarta : Deepublish, 2022 ind Dalam buku ini dijelaskan bagaimana tiga fungsi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang meliputi fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Selain itu dalam buku ini juga dijelaskan tentang tugas dan wewenang DPRD, hak dan kewajiban sebagai DPRD, serta larangan dan sanksi yang akan dikenakan jika DPRD melanggar peraturan perundang-undangan atau kode etik, baik DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota. Buku ini juga menjelaskan tentang fraksi dan alat kelengkapan DPRD. Fraksi dibentuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD serta hak dan kewajiban anggota DPRD, dimana setiap anggota DPRD harus menjadi anggota salah satu fraksi, dan Setiap fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD. Sedangkan alat kelengkapan DPRD meliputi pimpinan; badan musyawarah; komisi; badan pembentukan perda provinsi; badan anggaran; badan kehormatan; dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna. politik URN:ISBN:978-623-02-4044-7