DPRD tentang Tugas dan Fungsi : Untuk Mahasiswa Ilmu Pemerintahan /
Agus Suharyono
Nur Rohim Yunus
text
Yogyakarta : Deepublish,
2022
ind
Dalam buku ini dijelaskan bagaimana tiga fungsi DPRD sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang meliputi fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi
anggaran, dan fungsi pengawasan. Selain itu dalam buku ini juga dijelaskan tentang tugas
dan wewenang DPRD, hak dan kewajiban sebagai DPRD, serta larangan dan sanksi yang
akan dikenakan jika DPRD melanggar peraturan perundang-undangan atau kode etik,
baik DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota. Buku ini juga menjelaskan tentang
fraksi dan alat kelengkapan DPRD. Fraksi dibentuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi,
tugas dan wewenang DPRD serta hak dan kewajiban anggota DPRD, dimana setiap
anggota DPRD harus menjadi anggota salah satu fraksi, dan Setiap fraksi di DPRD
beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD. Sedangkan alat
kelengkapan DPRD meliputi pimpinan; badan musyawarah; komisi; badan pembentukan
perda provinsi; badan anggaran; badan kehormatan; dan alat kelengkapan lain yang
diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
politik
URN:ISBN:978-623-02-4044-7